Di tengah ketidakpastian bahaya yang akan mengancam kehidupan finansial anda dan keluarga anda di masa depan, memiliki asuransi terdengar menjadi pilihan yang cerdas.
Dengan asuransi, setidaknya sebagian atau keseluruhan beban finansial yang akan anda pikul akibat hal buruk yang mungkin terjadi di masa depan akan sedikit terangkat.
Kita memang tidak tahu apa yang akan menimpa kita nantinya, namun jika ada uang lebih, apa salahnya mempersiapkan diri sehingga ketika hal buruk datang kita sudah punya persiapan.
Asuransi sendiri terdiri dari dua jenis, asuransi konvensional dan asuransi syariah. Kali ini kami akan membahas asuransi syariah.
Mulai dari pengertian asuransi syariah, apa hukum dan prinsipnya, apa kelebihannya, serta macam-macam produk asuransi syariah yang dapat Anda gunakan.
Pengertian asuransi syariah
Asuransi syariah merupakan jenis asuransi atau pertanggungan yang berlandaskan syariat agama Islam. Asuransi ini menerapkan prinsip-prinsip hukum Islam dalam pelaksanaannya sehingga Anda tidak perlu khawatir akan adanya riba dan sebagainya yang melanggar larangan Islam.
Dewan Syariah Nasional MUI sendiri telah mengeluarkan fatwa No. 21/DSN-MUI/IV/2001 yang isinya mengatur tentang pedoman umum asuransi syariah. DSN-MUI menghukumi bahwa asuransi syariah diperbolehkan selama perusahaan asuransi mengikuti syariat Islam. Nantinya, Dewan Pengawas Syariah (DPS) akan mengawasi penerapan syariat islam oleh perusahaan asuransi syariah dalam mengelola dana kontribusi peserta.
Asuransi syariah memang berjalan dengan prinsip saling tolong menolong di antara peserta sehingga peran perusahaan hanya sebagai pengelola dana. Nantinya para peserta akan membayar sejumlah kontribusi kepada perusahaan. Nah, dana kontribusi tersebut akan digunakan oleh perusahaan untuk membantu peserta lain yang terkena musibah yang tertanggung dalam asuransi. Prinsip tolong menolong seperti ini sering disebut sebagai prinsip sharing risk (berbagi risiko).
Cara untuk mendapatkan asuransi syariah sendiri tidak terlalu rumit, Anda hanya perlu memilih produk asuransi yang Anda inginkan dan kemudian mendaftarkan diri ke perusahaan tersebut. Setelah mendaftar, Anda diharuskan membayar sejumlah kontribusi sesuai dengan produk yang Anda pilih. Jika ada peristiwa buruk yang menjadi tanggungan Asuransi menimpa Anda, Anda dapat mengajukan klaim untuk menerima santunan.
Sekarang, bagaimana jika ternyata setelah rutin membayar kontribusi, peristiwa buruk yang menjadi asuransi Anda syukurnya tidak terjadi? Asuransi syariah tidak memberlakukan sistem dana hangus. Oleh karena itu, dana kontribusi dapat dikembalikan kepada Anda.
Asuransi syariah memiliki berbagai macam produk, mulai dari asuransi jiwa syariah, asuransi kesehatan syariah, asuransi pendidikan syariah, hingga asuransi unit link syariah.
Asuransi unit link syariah menawarkan asuransi sekaligus dengan investasi. Jadi nantinya kontribusi peserta akan dibagi menjadi dana untuk asuransi dan dana untuk investasi. Perusahaan akan menginvestasikan sebagian dana Anda ke produk-produk syariah dan hasilnya akan diberikan kepada Anda.
Tapi, jika ingin investasi secara mandiri, Anda dapat mencoba investasi di FBS. FBS merupakan broker internasional yang menyediakan fbs mt5 sebagai platform untuk investasi saham, dan sebagainya. Anda dapat mencari saham syariah dan mengelola investasi sendiri.
Kelebihan asuransi syariah
Asuransi syariah memiliki beberapa kelebihan yang cukup menarik. Berikut beberapa diantaranya.
1. Menerapkan syariat Islam
Bagi umat muslim, menjalankan syariat islam merupakan suatu kewajiban. Terdapat beberapa perintah dan larangan yang harus ditaati. Salah satu dari larangan tersebut adalah larangan dalam hal keuangan, seperti riba, judi, dsb.
Oleh karena itu, dengan adanya asuransi syariah, umat muslim yang ingin mengikuti program asuransi akan sangat terbantu.
2. Mengelola dana kontribusi secara transparan
Karena transparan, Anda dapat turut mengawasi apakah perusahaan mengelola dana kontribusi dengan semestinya. Selagi Dewan Pengawas Syariah yang juga turut mengawasi pengelolaan dana tersebut.
Dengan begitu, perusahaan asuransi tidak akan punya celah untuk melakukan penipuan.
3. Tidak memakai sistem dana hangus
Sistem dana hangus terjadi pada asuransi konvensional ketika periode asuransi yang disepakati habis sehingga pemegang polis tidak dapat mengajukan klaim atau mengambil kembali preminya.
Asuransi syariah tidak mengenal sistem dana hangus. Tidak ada batasan waktu tertentu dalam asuransi sehingga pemegang polis dapat mengambil kembali dana kontribusinya.
4. Membagi hasil investasi dana kontribusi
Dalam mengelola dana kontribusi, perusahaan asuransi dapat menyisihkan sebagian dana kontribusi peserta untuk diinvestasikan ke produk syariah, seperti sukuk, saham syariah, dsb. Hasil investasi tersebut kemudian dibagikan di antara perusahaan asuransi dan pemegang polis.
Tidak seperti asuransi konvensional yang seluruh keuntungannya diambil perusahaan.
5. Menjaga dana kontribusi
Jika pada asuransi konvensional premi yang anda bayarkan akan menjadi hak milik perusahaan sepenuhnya. Hal ini tidak berlaku pada asuransi syariah.
Perusahaan asuransi syariah hanya bertindak sebagai pengelola dana kontribusi namun tidak berhak memiliki sepenuhnya. Dana kontribusi tersebut tetap menjadi milik anda. Perusahaan hanya berhak memperoleh sebagian dana tersebut atas jasanya sebagai pengelola dana.
6. Menawarkan ketenangan
Dengan menyisihkan sedikit dana untuk asuransi syariah, anda akan merasa lebih tenang karena sebagian atau keseluruhan beban finansial yang tak terduga di masa depan dapat tertutupi oleh asuransi.
Selain itu, karena menerapkan hukum Islam, anda juga akan merasa lebih tenang lagi dibuatnya.
Akhir kata
Demikian pembahasan dari kami mengenai asuransi syariah. Jika anda punya uang lebih dan ingin menyisihkan sedikit untuk mengantisipasi kebutuhan finansial di masa depan, tidak ada salahnya bagi anda untuk mencoba mengikuti program asuransi syariah.
Sumber :
- https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/10444
- https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/20564
- https://putusan3.mahkamahagung.go.id/peraturan/detail/11eae9c9dafade408a1d313433323535.html
Penulis artikel: M. Firman Fadilah (Indonesia)
Comments are closed.